DPP

Apr 14, 20211 min

AFISMI Mengesahkan Standar Kompetensi Profesi Fisikawan Medik Spesialisasi

Updated: Nov 10, 2021

International Atomic Energy Agency (IAEA), dalam Human Health Series (HHS) No. 25 Tahun 2013, memberikan definisi Fisikawan Medik yang berkualifikasi dan ideal, yaitu lulusan S2 ataupun S3 Fisika Medik ataupun bidang yang ekuivalen dengan tambahan clinical training atau residensi yang dilaksanakan di Rumah Sakit.

Sampai saat ini, persyaratan pendidikan Fisikawan Medik Berkualifikasi dengan Standar Internasional belum dapat terpenuhi mengingat jumlah Fisikawan Medik lulusan S2 yang bekerja di Rumah Sakit masih terbatas. Padahal, kebutuhan akan Fisikawan Medik terus meningkat tahun demi tahun. Oleh karenanya, Aliansi Institusi Pendidikan Fisika Medik Indonesia (AIPFMI) melakukan suatu terobosan untuk menyiapkan Fisikawan Medik berkualifikasi sesuai dengan Standar Internasional secara berjenjang, disesuaikan dengan kondisi pendidikan Fisika Medik di Indonesia.

Indonesia sebagai anggota IAEA dengan adanya berbagai rekomendasi dan dalam rangka memenuhi tuntutan globalisasi. Fisikawan Medik Indonesia berkomitmen mengikuti Standar Internasional dalam bidang Radioterapi, Radiologi Diagnostik & Intervensional, dan Kedokteran Nuklir dengan adanya Fisikawan Medik Berkualifikasi.

    3450
    0