DPP

May 12, 20201 min

Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI tentang Pengaturan Terbaru Pengelolaan Jabfung Kesehatan

Yth. Teman-teman Fisikawan Medik,


 

sehubungan dengan adanya Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor DM.03.01/V/0668/2020 tentang Pengaturan Terbaru dalam Pengelolaan Jabatan Fungsional Kesehatan, kami ingin meneruskan informasi terbaru mengenai Uji Kompetensi untuk Fisikawan Medik dengan status Pegawai Negeri Sipil. Informasi-informasi tersebut adalah:
 

 
1. Uji Kompetensi pengangkatan pertama sebagaimana pasal 75 ayat (1) huruf e pada PP 17 tahun 2020 dihapus. Sehingga, point mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina tidak lagi menjadi persyaratan pengangkatan pertama untuk kategori keahlian


 

2. Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan untuk jabatan fungsional Fisikawan Medik dilaksanakan mulai Juli tahun 2022


 

3. Uji Kompetensi untuk perpindahan jabatan, alih kategori, dan promosi untuk jabatan fungsional Fisikawan medik dilaksanakan mulai Juli tahun 2022


 

Untuk informasi lebih lanjut mengenai ketiga hal tersebut, kanal yang dapat dihubungi adalah:
 
- dr. Jefri Thomas Alpha Edison, MKM (0857-16546150)
 
- drg, Ni Ketut Widyaningsih, MKM (0857-17178737)

- Deri Pinesti, MKM (0815-17481766)
 
- Rahayu Astuti, MKM (0857-17498648)
 
- email ke puskat.mutu@gmail.com
 

 
Surat edaran terkait dapat diunduh melalui link di bawah ini.

    17510
    0