AFISMI mendukung tujuan Pemerintah Negara Indonesia dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur. Dengan mempertimbangkan kesejahteraan Anggota atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta untuk menjamin kepastian dan keharmonisan kualifikasi kompetensi Fisikawan Medik yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka diterbitkanlah SK Nomor 006/DPP-AFISMI/SK/VII/2021 terkait standar penggajian Fisikawan Medik.
DPP
Comments