Menteri Kesehatan terbitkan Keputusan tentang Standar Profesi Fisikawan Medik
- Tim Humas AFISMI
- Jun 10, 2020
- 1 min read
Di Jakarta, 15 Mei 2020, Menteri Kesehatan Republik Indonesia menandatangani keputusan nomor HK.01.07/MENKES/322/2020 tentang Standar Profesi Fisikawan Medik. Dokumen ini, dengan Standar Kompetensi Fisikawan Medik sebagai lampiran, merupakan hasil penyusunan sejak tahun 2017 yang dalam prosesnya dipandu oleh Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI).
Dalam Standar Kompetensi Fisikawan Medik, tercantum daftar kompetensi yang harus dikuasai oleh seorang fisikawan medik di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai standar minimum yang akan dipenuhi selama masa pendidikan akademik dan profesi. Dokumen Keputusan Menkes ini juga menyuratkan skema pendidikan minimum dan pelatihan untuk menjadi seorang fisikawan medik sesuai standar profesi.
Dokumen lengkap dapat diunduh pada laman ini.
Comments