top of page

Peluang Emas: Beasiswa Pendidikan Kemenkes 2025

  • Writer: Tim Humas AFISMI
    Tim Humas AFISMI
  • Oct 3
  • 2 min read


ree

Program beasiswa ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal SDM Kesehatan Kemenkes sebagai upaya nyata pemerintah dalam pemenuhan dan pemerataan pelayanan kesehatan, khususnya melalui peningkatan kualifikasi dan pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan yang berkualitas.


Mengapa Program Ini Penting untuk Fisika Medis?


Fisikawan Medis memegang peran sentral dalam layanan kesehatan modern, terutama dalam diagnostik pencitraan, radioterapi, dan perlindungan radiasi. Kebutuhan akan Fisikawan Medis profesional, baik di tingkat Profesi maupun Spesialisasi, sangat tinggi di berbagai fasilitas kesehatan.


Melalui beasiswa ini, Kemenkes secara spesifik menyediakan jalur studi untuk:

  • Profesi Fisikawan Medis.

  • S2 Fisika Medis.


Pilihan jenjang ini tersedia bagi Tenaga Kesehatan dengan status:

  • PNS Kementerian Kesehatan.

  • PNS Pemerintah Daerah.

  • Non ASN (yang telah menyelesaikan program penugasan khusus Kemenkes).


Dengan mengambil kesempatan ini, Anda tidak hanya meningkatkan kompetensi pribadi, tetapi juga berkontribusi langsung dalam memastikan keselamatan dan kualitas layanan medis berbasis teknologi fisika di Rumah Sakit dan fasilitas kesehatan lainnya di Indonesia.


Dukungan Pembiayaan yang Komprehensif


Program Bantuan Pendanaan Pendidikan ini menawarkan dukungan finansial yang komprehensif, mencakup komponen pembiayaan yang dibayarkan langsung ke institusi pendidikan maupun kepada peserta.


Komponen Pembiayaan:

  • Biaya Institusi: Mencakup Biaya Operasional Pendidikan (BOP), Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) atau Uang Kuliah Tunggal (UKT), serta Dana Pengembangan (DP) atau sebutan lain yang berlaku.

  • Biaya Peserta: Meliputi biaya hidup dan biaya buku/referensi per semester.

  • Biaya Penelitian: Diberikan sebanyak 1 (satu) kali selama masa pendidikan.


Kewajiban Masa Pengabdian (Ikatan Dinas)


Setelah menyelesaikan pendidikan, penerima beasiswa memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian (Ikatan Dinas).

  • PNS: Wajib melaksanakan masa pengabdian selama 2 (dua) kali masa pendidikan (2N) pada unit kerja pengusul atau di daerah asal.

  • Non ASN Pasca Penugasan Khusus: Wajib melaksanakan masa pengabdian di lokus penempatan daerah asal pemberi rekomendasi, dengan jangka waktu paling singkat 3 hingga 4 tahun tergantung wilayah penempatan.


Masa pengabdian ini memastikan bahwa ilmu dan keahlian Fisika Medis yang Anda peroleh dapat langsung dimanfaatkan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia.



Catat Tanggal Penting Tahun 2025!


Jangan lewatkan kesempatan ini! Proses pendaftaran dan seleksi dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Beasiswa Kemenkes (SIBK) di portal resmi: https://sibk.kemkes.go.id/.


  1. Pendaftaran online dibuka | 22 September - 10 Oktober 2025 |

  2. Seleksi Wawancara | 27 Oktober - 07 November 2025 |

  3. Penetapan Peserta Penerima Bantuan Biaya | 12 November 2025 |


Pastikan semua dokumen persyaratan telah disiapkan dengan lengkap dan benar sebelum batas waktu pendaftaran. Untuk pendaftar tenaga kesehatan, wajib terdaftar terlebih dahulu pada Satu Sehat SDMK.


Ini adalah panggilan bagi Fisikawan Medis yang siap menjadi garda terdepan dalam inovasi teknologi kesehatan. Segera akses portal SIBK dan wujudkan kontribusi terbaik Anda untuk kesehatan Indonesia!



Info lengkap bisa diunduh di ebook di bawah ini




 
 
 

Comments


bottom of page